Hukum Acara Perdata tidak mengatur secara spesifik terkait pengertian Saksi. Namun dalam Pasal 1866 KUHPerdata diatur bahwa Saksi termasuk salah satu dari alat bukti dalam hukum acara perdata, adapun bunyi pasalnya adalah sebagai berikur :
“ Alat – alat bukti terdiri atas :
bukti tulisan
bukti dengan saksi – saksi
persangkaan – persangkaan
pengakuan
sumpah
Segala sesuatunya dengan mengindahkan aturan – aturan yang ditetapkan dalam bab – bab yang berikut ”
Pengertian Saksi diatur dalam Pasal 1 Ayat (47) KUHAP Baru / Undang – Undang No. 20 Tahun 2025, yang mana Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, atau orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan disidang pengadilan.
Sedangkan pengertian Keterangan Saksi diatur dalam Pasal 1 Ayat (48) KUHAP Baru / Undang – Undang No. 20 Tahun 2025, yang mana Keterangan Saksi adalah alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari Saksi pada tahap Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Dan seiring berjalannya waktu pengertian Saksi diperluas dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. : 65/PUU-VIII/2010, yang mana Saksi tidak hanya mereka yang melihat, mendengar, ataupun mengalami sendiri peristiwa pidana, melainkan juga mereka yang memiliki pengetahuan tentang suatu peristiwa pidana, sekalipun orang tersebut tidak melihat, mendengar, ataupun mengalami sendiri peristiwa pidana yang dimaksud.
Namun aturan perundang – undangan mengatur bahwa tidak semua orang bisa menjadi Saksi. Adapun aturan perundang – undangan yang dimaksudkan antara lain :
- Pasal 1910 KUHPerdata, yang berbunyi :
“ Dianggap sebagai tak cakap untuk menjadi saksi dan tidak boleh didengar ialah para anggota keluarga dan semenda dalam garis lurus dari salah satu pihak, begitu pula suami atau istri, sekalipun setelahnya suatu perceraian ”
- Pasal 1912 KUHPerdata, yang berbunyi :
“ Orang – orang yang belum mencapai usia genap lima belas tahun, begitu pula orang – orang yang ditaruh dibawah pengampuan karena dungu, sakit ingatan atau mata gelap, ataupun selama perkara sedang bergantung, atas perintah hakim telah dimasukkan dalam tahanan, tidak dapat diterima sebagai saksi ”
- Pasal 145 HIR, yang berbunyi :
“ Sebagai saksi tidak dapat didengar :
Keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lurus, istri atau laki dari salah satu pihak meskipun sudah ada perceraian, anak – anak yang tidak diketahui benar apa sudah cukup umurnya lima belas tahun, orang gila, meskipun ia terkadang – kadang mempunyai ingatan terang ”
- Pasal 172 Ayat (1) RBg, yang berbunyi :
“ Tidak boleh didengar sebagai saksi adalah mereka:
- Yang mempunyai hubungan kekeluargaan dalam garis lurus karena sedarah atau karena perkawinan dengan salah satu pihak;
- Saudara – saudara lelaki atau perempuan dari ibu dan anak-anak dari saudara perempuan di daerah Bengkulu, Sumatera Barat dan Tapanuli sepanjang hukum waris disana mengikuti ketentuan – ketentuan Melayu;
- Suami atau istri salah satu pihak, juga setelah mereka bercerai;
- Anak – anak yang belum dapat dipastikan sudah berumur lima belas tahun;
- Orang gila, meskipun ia kadang – kadang dapat menggunakan pikirannya dengan baik.
Sehingga dari uraian aturan perundang – undangan diatas, dapat disimpulkan bahwa kategori orang – orang yang tidak boleh menjadi Saksi dalam hukum acara perdata antara lain :
- Anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis lurus dari salah satu pihak;
- Suami atau istri, sekalipun sudah bercerai;
- Orang – orang yang belum mencapai usia genap lima belas tahun;
- Orang – orang yang ditaruh dibawah pengampuan karena dungu, sakit ingatan atau mata gelap, ataupun selama perkara sedang bergantung, atas perintah hakim telah dimasukkan dalam tahanan;
Sedangkan, untuk aturan perundang – undangan yang mengatur terkait saksi yang boleh mengundurkan diri sebagai saksi antara lain :
- Pasal 1909 KUHPerdata, yang berbunyi :
“ ….. Namun dapatlah meminta dibebaskan dari kewajibannya memberikan kesaksian :
1e. Siapa yang ada pertalian kekeluargaan darah dalam garis samping dalam derajat kedua
atau semenda dengan salah satu pihak;
2e. Siapa yang ada pertalian darah dalam garis lurus tak terbatas dan dalam garis samping
dalam derajat kedua dengan suami atau istri salah satu pihak;
3e. Segala siapa yang karena kedudukannya, pekerjaannya, atau jabatannya menurut
undang – undang, diwajibkan merahasiakan sesuatu, namun hanyalah semata – mata mengenai hal – hal yang pengetahuannya dipercayakan kepadanya sebagai demikian ”
- Pasal 146 HIR, yang berbunyi :
“ Untuk memberikan kesaksian dapat mengundurkan diri :
Saudara laki dan saudara perempuan, dan ipar laki – laki dan perempuan dari salah satu pihak.
Keluarga sedarah menurut keturunan yang lurus dan saudara laki – laki dan perempuan dari laki atau isteri salah satu pihak.
Semua orang yang karena kedudukan pekerjaan atau jabatannya yang syah, diwajibkan menyimpan rahasia, tetapi semata – mata hanya mengenai hal demikian yang dipercayakan padanya ”
- Pasal 174 Ayat (1) RBg, yang berbunyi :
“ Mereka yang dapat membebaskan diri dari pemberian kesaksian adalah :
- Saudara – saudara laki – laki atau perempuan dan ipar – ipar laki – laki atau perempuan dari salah satu pihak;
- Saudara – saudara sedarah dalam garis lurus dan saudara – saudara laki – laki atau perempuan dari suami atau istri salah satu pihak;
- Mereka yang karena kedudukan, pekerjaan atau jabatan resmi diharuskan menyimpan rahasia, tetapi hanya dan semata – mata mengenai hal – hal yang pengetahuannya dipercayakan kepadanya dalam kedudukannya tersebut ”
Sehingga dari uraian aturan perundang – undangan diatas, dapat disimpulkan bahwa kategori orang – orang yang boleh mengundurkan diri sebagai Saksi dalam hukum acara perdata antara lain :
- Keluarga sedarah dalam garis samping dalam derajat kedua atau semenda dengan salah satu pihak, seperti saudara laki – laki atau perempuan, dan ipar laki – laki atau perempuan dari salah satu pihak;
- Keluarga sedarah dalam garis lurus dan saudara laki – laki dan perempuan dari laki atau isteri salah satu pihak;
- Mereka yang karena kedudukan, pekerjaan, atau jabatan resmi menurut undang – undang, diwajibkan merahasiakan sesuatu, namun hanya semata – mata mengenai hal – hal yang pengetahuannya dipercayakan kepadanya. ”
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)




