LARANGAN MENETAPKAN TINDAK PIDANA DENGAN ANALOGI

0
25

Tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh undang – undang, yang apabila dilakukan, maka pelaku akan diancam sanksi tertentu, seperti pidana penjara atau pidana denda.

Sedangkan pengertian “ ANALOGI ” sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 1 Ayat (2) KUHP (Undang – Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023) adalah penafsiran dengan cara memberlakukan suatu ketentuan pidana terhadap kejadian atau peristiwa yang tidak diatur atau tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang – undang  dan peraturan daerah dengan cara menyamakan  atau mengumpamakan kejadian atau peristiwa tersebut dengan kejadian atau peristiwa lain yang telah diatur dalam undang – undang dan peraturan daerah.

 Aturan mengenai larangan menetapkan tindak pidana dengan analogi diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) KUHP (Undang – Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023), yang berbunyi :

Dalam menetapkan adanya tindak pidana dilarang digunakan analogi

Larangan menetapkan tindak pidana dengan analogi merupakan prinsip fundamental dalam hukum pidana di Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena mendasar pada adanya Asas Legalitas yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) KUHP (Undang – Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023), yang berbunyi :

Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang – undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan

Seseorang hanya bisa ditetapkan melakukan tindak pidana dan bisa dipidana jika perbuatan tersebut telah diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang – undangan, tidak boleh diperluas dengan penafsiran analogi, karena hukum pidana itu bersifat pasti, jika tetap dilakukan penafsiran secara analogi, maka bertentangan dengan Asas Legalitas. Larangan penentuan tindak pidana dengan analogi ini bertujuan agar tidak terjadi kesewenang – wenangan hukum, dan majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman atau pidana mendasar pada dugaan atau persamaan, serta majelis hakim juga tidak menciptakan hukum baru diluar peraturan perundang – undangan yang sudah ada.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini