PERBEDAAN PENGADILAN DAN PERADILAN

0
33

Serupa namun tak sama, makna Pengadilan tidak sama dengan makna Peradilan. Agar tidak salah penyebutan dan penggunaan kata, tentu kita harus paham dan mengerti apa makna dari Pengadilan dan Peradilan tersebut.

Pengadilan merupakan lembaga atau instansi dimana proses hukum itu berlangsung, mulai dari pemeriksaan, mengadili, hingga memutus perkara. Dalam artian disini, Pengadilan adalah wadah atau tempatnya. Sebagai contohnya disini adalah Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, dan lain sebagainya.

Sedangkan Peradilan merupakan proses hukum dengan tujuan untuk menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran, meliputi proses pemeriksaan, mengadili, hingga memutus perkara. Secara tegas disini, untuk Peradilan itu adalah proses hukum atau kegiatannya. Sebagai contoh disini adalah proses pembuktian, pembacaan putusan, upaya hukum banding, upaya hukum kasasi, upaya hukum peninjauan kembali, dan lain sebagainya.

Lebih lanjut, sebagai informasi tambahan, Peradilan yang berada dibawah naungan Mahkamah Agung dibagi menjadi 4 (empat) jenis, yaitu :

  1. Peradilan Umum, berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
  2. Peradilan Agama, berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara antar orang yang beragama islam sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
  3. Peradilan Militer, berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana militer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
  4. Peradilan Tata Usaha Negara, berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa tata usaha negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Tugas dan fungsi Peradilan dibebankan pada Pengadilan, dan tugas Pengadilan adalah untuk menjalankan fungsi Peradilan.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini