APA ITU ISTILAH “ KICKBACK ” DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

0
54

Semakin hari bukannya semakin meredam, namun malah semakin menjadi Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di NKRI ini. Mulai dari suap, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, penggelapan jabatan, hingga merugikan keuangan negara dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Sulit sekali menciptakan formula untuk bisa membasmi para tikus – tikus berdasi yang menggerogoti uang negara ini.

Muncul istilah “ Kickback ” dalam tindak pidana korupsi, mungkin banyak orang masih merasa asing dengan istilah tersebut, melalui artikel ini, kami akan mencoba untuk menguraikan apa itu “ Kickback ”.

Kickback ” adalah pembayaran yang dilakukan secara illegal, yang diberikan sebagai imbalan atas perlakuan istimewa dalam suatu transaksi atau kontrak. Biasanya hal ini dilakukan oleh para penyedia jasa yang telah dimenangkan dalam lelang proyek oleh suatu instansi atau pejabat pemerintahan. Kickback ini dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan yang dimiliki oleh para instansi atau pejabat pemerintahan, dan sebagai timbal baliknya diberikan komisi atau keuntungan rahasia atau tersembunyi kepada para instansi atau pejabat pemerintahan selaku pengguna anggaran. Dampak dari pelaksanaan kickback tersebut menyebabkan persaingan yang tidak sehat, mengganggu pengambilan keputusan sesuai prosedur atau tidak memihak, dan yang lebih penting menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kickback ini termasuk bentuk penyuapan, karena adanya kesepakatan antara penyedia jasa dengan pengguna anggaran terkait suatu kontra dengan tujuan saling menguntungkan satu sama lain. Jadi disini penyedia jasa menjanjikan kepada pengguna anggaran jika kontrak tersebut dimenangkan oleh penyedia jasa, maka akan ada komisi yang diberikan oleh penyedia jasa kepada pengguna anggaran, dan pengguna anggaran menyetujui itu. Pemenang kontrak disini tidak mendasar pada prosedur yang ada, adanya settingan yang dibuat antara penyedia jasa dengan pengguna anggaran. Adanya kickback ini tentu saja didalamnya ada mark-up dana, karena jika tidak ada mark-up dana, pihak penyedia jasa akan dirugikan dengan adanya komisi atau keuntungan atau bagian yang harus ia setorkan kepada pengguna anggaran.

Beberapa Pasal dalam Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi yang dapat diterapkan jika adanya penerapan kickback, yaitu :

  • Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidananya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah).
  • Pasal 3 Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidananya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah).
  • Pasal 12 B dan 12 C Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidananya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini