Warisan adalah harta peninggalan milik seseorang yang telah meninggal dunia yang dialihkan kepada ahli warisnya. Warisan yang ditinggalkan dapat termasuk berbagai jenis Aset seperti properti, uang tunai, investasi, benda berharga lainnya bahkan juga bisa berupa hutang.
Meskipun hampir semua orang berharap mendapatkan warisan, namun ada pula yang tidak mau menerimanya oleh karena berbagai pertimbangan, lalu apakah hal tersebut boleh dilakukan menurut hukum ???
Menurut Pasal 1045 KUHPerdata yang berbunyi :
“Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya”
Artinya seseorang dapat menerima maupun menolak warisan atau melepaskan warisan yang jatuh kepadanya. Lantas seperti apa yang dimaksud dengan melepaskan warisan atau pelepasan hak waris ???
Pelepasan hak waris adalah penyerahan atau pengalihan hak atas bagian warisan yang sudah menjadi miliknya kepada pihak lain bisa kepada ahli waris lainnya, atau bahkan kepada pihak ketiga. Hal ini berarti seseorang tersebut sudah menerima warisan, namun kemudian melepaskan atau mengalihkannya. Untuk prosedur pengalihan hak waris diatur secara spesifik dalam Pasal 1057 KUHPerdata yang berbunyi :
“Penolakan suatu warisan harus dilakukan dengan tegas, dan harus terjadi dengan cara memberikan pernyataan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka”
Dengan demikian, oleh karena diperlukan pernyataan secara tegas atas pelepasan hak waris, maka bagi ahli waris yang akan melakukan pelepasan hak waris, harus mengajukan permohonan pelepasan hak waris ke Pengadilan Negeri setempat, dan nantinya dari pihak Pengadilan Negeri akan mengeluarkan suatu Penetapan Pelepasan Hak Waris tersebut.
Jika sudah ada Penetapan Pelepasan Hak Waris dari Pengadilan Negeri setempat, maka menurut Pasal 1059 KUHPerdata yang berbunyi :
“Bagian warisan dari orang yang menolak warisan jatuh ke tangan orang yang sedianya berhak atas bagian itu, andaikata orang yang menolak itu tidak ada pada waktu pewaris meninggal”
Bagian warisan dari ahli waris yang melepaskan hak warisnya tersebut jatuh atau dialihkan kepada ahli waris lainnya atau orang yang berhak atas bagian itu. Sehingga dengan adanya pelepasan hak waris tersebut, maka ahli waris yang melepaskan hak warisnya, termasuk ahli waris penggantinya nanti, secara otomatis kehilangan seluruh hak dan kewajibannya terkait harta warisan.
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (WND)




