TESTIMONIUM DE AUDITU

0
25

Testimonium de Auditu berasal dari Bahasa Latin yang artinya kesaksian yang didengar dari orang lain. Kesaksian tersebut disampaikan oleh saksi di muka persidangan dari hasil pemikiran saja atau hasil rekaan yang diperoleh dari orang lain, jadi bukan atas apa yang saksi lihat, dengar, dan alami sendiri. Secara hukum kesaksian seperti itu dinilai lemah dan tidak dapat menjadi Alat Bukti dalam persidangan, terkhususnya dalam perkara pidana.

Namun, seiring dengan berjalannya waktu, terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi No. : 65/PUU-VII/2010 yang memperluas definisi dari Saksi, yang mana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut diuraikan bahwa :

Pasal 1 Angka 26 dan 27 KUHAP, Pasal 65 KUHAP, Pasal 116 Ayat (3) dan (4) KUHAP, Pasal 184 Ayat (1a) KUHAP bertentangan dengan Undang – Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk pula “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidika, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri”

Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. : 65/PUU-VII/2010 tersebut, maka Hakim Pemeriksa Perkara dapat mempertimbangkan Testimonium de Auditu sebagai alat bukti petunjuk dalam perkara pidana dan sebagai alat bukti persangkaan dalam perkara perdata, serta harus ditunjang dengan alat bukti lainnya yang diakui secara sah secara hukum, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa untuk perkara pidana (Pasal 184 Ayat (1) KUHAP), dan bukti surat, keterangan saksi, pengakuan, dan sumpah untuk perkara perdata (Pasal 1866 KUHPerdata). Namun jika Testimonium de Auditu berdiri sendiri tanpa didukung dengan alat bukti lainnya, maka hal tersebut tidak dapat dijadikan acuan bagi Hakim Pemeriksa Perkara untuk memutus suatu perkara, mengingat Testimonium de Auditu bukanlah alat bukti langsung.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini