HUKUM BAGI DRIVER OJOL YANG SENGAJA MEMBAWA PAKET BERISI NARKOBA

0
37

Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Narkoba adalah istilah yang merujuk pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya. Penting untuk dipahami bahwa meskipun beberapa jenis narkoba memiliki manfaat medis dan digunakan dalam pengobatan di bawah pengawasan ketat, penyalahgunaan narkoba dapat mengakibatkan dampak serius bagi kesehatan, sosial dan hukum bagi penggunanya.

Ketentuan mengenai Narkoba diatur dalam Undang – Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Dalam Undang – Undang tersebut terdapat pasal yang mengatur terkait jerat pidana bagi seseorang yang dengan sengaja membawa, mengirim, atau mengangkut narkoba, yaitu diatur dalam Pasal 115 Ayat (1), yang berbunyi : “ Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah)”.

Lalu bagaimana dengan jerat hukum bagi Driver Ojol yang membawa paket berupa narkoba ?

Perlu kita ketahui terlebih dahulu disini, apakah Driver Ojol tersebut mengetahui atau tidak isi dari paket yang dibawanya tersebut adalah narkoba. Jika Driver Ojol tersebut tidak mengetahui isi paket yang dibawanya adalah narkoba, maka Driver Ojol tersebut tidak bisa dijerat pidana, termasuk tidak dapat dijerat dengan Pasal 115 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009. Akan tetapi jika Driver Ojol tersebut mengetahui isi paket yang dibawanya adalah narkoba, dan Driver Ojol tersebut dengan sadar tetap mengantarkan atau mengirimkan paket tersebut, maka secara hukum selayaknya Driver Ojol tersebut dijerat dengan Pasal 115 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah), meskipun Driver Ojol hanya “Mengantarkan atau Mengirimkan Paket saja”.

Oleh karena itu, untuk menghindari jerat pidana yang merugikan Driver Ojol,  jika Driver Ojol merasa curiga terhadap paket yang akan dibawanya tersebut, maka langkah pertama dan paling aman yang dapat dilakukan oleh Driver Ojol adalah melaporkan secepatnya keberadaan paket tersebut kepada Kepolisian setempat dengan bukti awal berupa Chat Order dan GPS, dan nantinya pihak Kepolisian akan menindaklanjutinya lebih lanjut. Dengan begitu para Driver Ojol juga berperan dalam membantu Negara memberantas peredaran Narkoba di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (WND)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini