JENIS – JENIS DOLUS

0
25

Dolus atau Opzet atau sering disebut dengan Kesengajaan adalah keadaan pelaku secara sadar dan menghendaki apa yang ia perbuat serta akibat yang akan terjadi.

Ada 3 (tiga) jenis Dolus, yaitu :

  1. Dolus Directus (Kesengajaan Langsung), yaitu pelaku sengaja melakukan perbuatan dengan tujuan akhir untuk mencapai akibat tertentu. Dalam dolus ini pelaku secara langsung menginginkan hasil dari perbuatannya. Contohnya : Seseorang dengan sengaja merampok sebuah rumah, karena ingin mengambil barang – barang berharga yang ada didalamnya.
  1. Dolus Indirectus (Kesengajaan Tidak Langsung), yaitu pelaku tidak secara langsung menghendaki akibat yang ditimbulkan, tetapi ia mengetahui kalau tindakannya tersebut akan menimbulkan akibat tertentu. Dalam dolus ini pelaku mungkin tidak secara langsung menginginkan hasil dari perbuatannya, tetapi ia tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya itu, karena perbuatannya itu menimbulkan kerugian. Contohnya : Seseorang dengan sengaja mengemudikan sepeda motor dengan sangat kencang di jalan yang sangat padat dan menyebabkan kecelakaan, meskipun ia tidak berniat untuk menyebabkan kecelakaan tersebut.
  1. Dolus Eventualis (Kesengajaan Karena Menerima Resiko), yaitu pelaku menyadari ada kemungkinan terjadinya akibat buruk dari perbuatannya, tetapi tetap melanjutkan perbuatannya itu. Dalam dolus ini pelaku menerima kemungkinan kalau perbuatan yang akan dilakukannya dapat menimbulkan kerugian, tetapi ia tetap melakukannya. Contohnya : Seseorang melempar petasan ke arah kerumunan orang, ia mengetahui kalau itu dapat menyebabkan orang terluka, tapi ia tetap melakukannya.

Implikasi unsur dolus dalam suatu perbuatan pidana adalah untuk menentukan tingkat kesalahan dan sanksi pidana yang dijatuhkan, karena semakin besar tingkat kesengajaan / dolus yang dilakukan oleh pelaku, maka semakin besar juga sanksi pidana yang dijatuhkan.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini