Masyarakat sering melihat dan mendengar pemberitaan terkait “Operasi Tangkap Tangan (OTT)”, akan tetapi banyak diantara mereka yang belum paham apa sebenarnya yang dimaksud dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) adalah tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk menangkap seseorang yang sedang melakukan tindak pidana atau sesaat setelahnya dengan barang bukti di tangan. Tujuannya adalah menghentikan tindak pidana secara langsung, mengamankan barang bukti dan pelaku, serta membongkar jaringan korupsi lebih luas. Operasi Tangkap Tangan (OTT) seringkali digunakan dalam konteks kejahatan seperti Korupsi, Perdagangan Narkoba, atau Kejahatan serius lainnya yang sulit diungkap melalui penyelidikan konvensional.
Dasar Hukum Operasi Tangkap Tangan (OTT) yaitu Pasal 1 Angka 19 KUHAP dan Pasal 12 Undang – Undang No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi Undang – Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lantas, seperti apa ciri – ciri Operasi Tangkap Tangan (OTT) bisa dilakukan?
- Harus ada perbuatan pidana yang nyata terjadi
- Dilakukan tanpa perlu surat perintah penangkapan
- Disertai barang bukti (misalnya uang suap, dokumen, rekaman)
- Biasanya dilakukan oleh KPK, namun juga bisa dilakukan oleh Polri atau Kejaksaan
Salah satu contoh kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi yaitu Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap pejabat daerah yang menerima suap terkait proyek infrastruktur dengan barang bukti berupa uang tunai dalam kardus senilai Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah). Dari adanya tindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK tersebut, langsung dilakukan penahanan terhadap pejabat daerah terkait, dan atas kasus tersebut dilakukan penyidikan untuk membongkar jaringan pemberi suap.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu sendiri, menurut sebagian masyarakat merupakan langkah yang efektif sebagai Shock Therapy yang dapat menimbulkan efek jera langsung kepada pelakunya, dan menunjukkan ketegasan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, serta dengan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut menjadi bukti kuat dalam persidangan bahwa tindak pidana tersebut benar – benar terjadi.
Pada dasarnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) bukanlah suatu penangkapan yang dilakukan secara dramatis, akan tetapi merupakan salah satu strategi hukum, salah satunya untuk memberantas tindak pidana korupsi secara nyata.
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (WND)




