PERBEDAAN RUTAN DAN LAPAS

0
26

Jika masyarakat umum mendengar istilah “ Rutan ” dan “ Lapas ”, tentu akan berpikir tempat yang sama, yaitu penjara, tempat orang ditahan. Namun faktanya, Rutan dan Lapas itu memiliki fungsi yang berbeda, meskipun secara garis besar sama – sama menjadi tempat penampungan orang – orang yang melakukan tindak pidana atau kejahatan.

Lantas apa perbedaan secara spesifik antara Rutan dan Lapas ???

Rutan atau dikenal dengan istilah Rumah Tahanan Negara adalah tempat penahanan sementara bagi tersangka atau terdakwa yang masih menjalani proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan, sampai perkaranya mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap / inkrah. Fungsi dari Rutan adalah untuk menjamin keamanan dan kelancaran proses pemeriksaan bagi tersangka atau terdakwa, serta menghindari tersangka atau terdakwa melarikan diri atau mengulangi tindak pidana yang dilakukannya.

Sedangkan Lapas atau dikenal dengan istilah Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat untuk menampung narapidana atau terpidana yang telah divonis atau telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap / inkrah. Fungsi dari Lapas disini adalah untuk menjalankan fungsi pembinaan selama masa penahanan, dengan tujuan agar narapidana atau terpidana dapat memperbaiki diri.

Dasar hukum yang membahas terkait Rutan dan Lapas adalah Undang – Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dan Permenkumham No. 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Meskipun berbeda fungsi, namun untuk Rutan dan Lapas sama – sama berada dibawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Republik Indonesia. Serta penempatan penghuni Rutan maupun Lapas sama – sama berdasarkan penggolongan umur, jenis kelamin dan jenis Tindak Pidana atau Kejahatan.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (WND)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini