PERBEDAAN SAKSI DENGAN SANKSI

0
28

Terdengar simple namun mungkin banyak orang yang belum mengetahui, apa perbedaan dari kedua istilah tersebut, karena istilah “ saksi ” dengan istilah “ sanksi ” memiliki pengertian yang sangat jauh berbeda, meskipun jika dibaca hanya berbeda pada huruf “ n ” saja, istilah “ saksi ” tidak menggunakan huruf “ n ”, sedangkan istilah “ sanksi ” menggunakan huruf “ n ”.

Pengertian “ Saksi ” bisa dilihat dalam Pasal 1 Ayat (26) KUHAP, yaitu orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia Iihat sendiri dan ia alami sendiri.

Saksi disini termasuk dalam salah satu Alat  Bukti yang dapat diajukan dalam persidangan, baik dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 184 dan Pasal 185 KUHAP, maupun dalam perkara perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUHPerdata. Tujuan menghadirkan saksi dalam persidangan adalah membuat terang fakta hukum yang ada. Namun ada konsekuensi hukum jika saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya di depan persidangan, yaitu pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP, karena sebelum memberikan keterangan saksi tersebut di sumpah, sehingga jika saksi memberikan keterangan bohong, maka saksi tersebut dapat dijatuhi pidana.

Sedangkan pengertian “ Sanksi ” adalah tindakan hukuman atau paksaan yang dijatuhkan kepada seseorang yang melanggar aturan hukum. Lebih sering kita menjumpai istilah “ Sanksi ” dalam perkara pidana yang dikenal dengan istilah “ Pidana ”, jenis – jenis pidana / sanksi tersebut yang diatur dalam Pasal 10 KUHP, yaitu:

  • Pidana / sanksi Pokok, terdiri dari : pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda
  • Pidana / sanksi Tambahan, terdiri dari : pencabutan hak – hak tertentu, perampasan barang – barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim

Sanksi dalam perkara perdata biasanya pembayaran kewajiban atau ganti kerugian, sedangkan Sanksi Administrasi biasanya peringatan tertulis, denda, dan pencabutan izin. Tujuan penjatuhan sanksi ini adalah untuk memberikan efek jera agar pelaku tidak mengulangi lagi kesalahan yang pernah dilakukannya.

Itulah perbedaan dari istilah “ Saksi ” dengan istilah “ Sanksi ”. Secara garis besar “ Saksi ” itu orangnya dan Sanksi itu konsekuensi / hukuman atas tindakan yang melanggar aturan hukumnya.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini