Penyusunan Dakwaan merupakan tugas dari Penuntut Umum. Dakwaan tersebut disusun setelah berkas penyidikan dilimpahkan oleh penyidik kepada Penuntut Umum.
Pengertian Dakwaan sendiri adalah tuduhan resmi dari Penuntut Umum bahwa seorang terdakwa telah melakukan tindak pidana. Dakwaan ini dituangkan dalam suatu dokumen tertulis yang dikenal dengan istilah Surat Dakwaan. Dan Surat Dakwaan ini menjadi acuan bagi Majelis Hakim untuk melakukan pemeriksaan dalam persidangan.
Dakwaan dapat disusun secara tunggal, maupun berlapis.
Dakwaan berlapis merupakan dakwaan yang disusun lebih dari satu tuntutan pidana dalam satu surat dakwaan. Dakwaan berlapis dapat disusun secara Kumulatif, Alternatif, atau Kombinasi. Tujuan penyusunan Dakwaan Berlapis adalah untuk mempermudah Penuntut Umum dalam membuktikan beberapa tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Terdakwa.
Dakwaan berlapis ini biasanya digunakan untuk kasus yang kompleks, yang mana satu perbuatan dapat dikenai lebih dari satu pasal, atau terdakwa melakukan beberapa tindak pidana yang berbeda namun terhubung.
Contoh penerapan Dakwaan Berlapis dapat dilihat dalam perkara John Kei, yang mana dalam Surat Dakwaannya, John Kei didakwa dengan 5 (Lima) Pasal Berlapis, yaitu :
- Dakwaan Pertama, diancam dengan pidana Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (2) KUHP tentang pembunuhan berencana;
- Dakwaan Kedua, diancam dengan pidana Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (2) KUHP tentang pembunuhan;
- Dakwaan Ketiga, diancam dengan pidana Pasal 170 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia;
- Dakwaan Keempat, diancam dengan pidana Pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan;
- Dakwaan Kelima, diancam dengan pidana Pasal 2 Ayat (1) UU darurat RI 1951 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)




