MAKNA PENJARAHAN

0
61

Akhir – akhir ini sering kita mendengar istilah penjarahan. Apa sebenarnya makna dari penjarahan itu ?

 

Penjarahan adalah suatu tindakan mengambil barang milik orang lain secara paksa yang dilakukan secara beramai – ramai atau berkelompok, biasanya dilakukan dalam situasi kacau, seperti bencana alam, kerusuhan, dan keadaan darurat lainnya.

Perbuatan penjarahan ini tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun perbuatan penjarahan ini masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP, yang berbunyi :

Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:

  1. Pencurian ternak;
  2. Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
  3. Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
  4. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih:
  5. Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu.

 Dengan demikian ancaman pidana bagi pelaku penjarahan cukup serius, yaitu pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun penjara, oleh karena perbuatan penjarahan ini selain menimbulkan kerugian bagi pemilik barang, juga memperburuk krisis serta mengganggu ketertiban umum.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini