JENIS – JENIS DELIK DALAM PERKARA PIDANA

0
114

Istilah “Delik” tentu sering kita dengar jika bersinggungan dengan perkara pidana. “Delik” atau disebut juga dengan Tindak Pidana merupakan suatu tindakan melanggar hukum yang dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Terdapat 8 jenis delik yang wajib diketahui, yaitu :

  1. Delik Formil dan Materiil

Delik Formil adalah delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang – Undang. Delik formil ini menitikberatkan pada perbuatan itu sendiri, dimana Undang – Undang telah melarang perbuatan itu dilakukan.

Sedangkan Delik Materiil adalah delik yang dianggap telah selesai dengan timbulnya akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang – undang.

2. Delik Kejahatan dan  Delik Pelanggaran

Delik kejahatan dan delik pelanggaran sama – sama merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian. Delik kejahatan dapat ditemukan pada Buku II dan delik pelanggaran pada Buku III KUHP.

3. Delik Aduan (Klacht Delict)

Delik Aduan adalah suatu delik yang hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan atau korban. Pengaduan ini menjadi syarat mutlak untuk memenuhi proses hukum. Jadi jika tidak ada pengaduan, maka proses hukum tidak dapat dilakukan.

4. Delik Umum

Delik Umum merupakan delik yang bisa dituntut oleh Penuntut Umum tanpa perlu adanya pengaduan dari korban.

5. Delik Tunggal dan Delik Berganda

Delik tunggal merupakan delik dimana perbuatan hanya dilakukan satu kali saja. Sedangkan delik berganda merupakan delik dimana perbuatan baru dianggap menjadi delik jika dilakukan lebih dari satu kali.

6. Delik Dolus dan Delik Culpa

Delik dolus merupakan delik yang memuat unsur kesengajaan (Opzet).

Sedangkan Delik Culpa merupakan delik yang memuat unsur kealpaan atau kelalaian, dalam artian perbuatan pidana tersebut dilakukan dengan tidak disengaja.

7. Delik Commisionis, Delik Ommisionis dan Delik Commisionis Per Ommisionem Commissa

Delik Commisionis merupakan delik yang dilarang oleh Undang – Undang.

Sedangkan Delik Ommisionis merupakan delik yang dilakukan dengan tidak melaksanakan perintah Undang – Undang.

Terdapat pula Delik Commisionis Per Ommisionem yang merupakan delik yang dapat diwujudkan baik berbuat sesuatu ataupun tidak berbuat sesuatu.

8. Delik yang Berlangsung Terus dan Delik yang Tidak Berlangsung Terus

Delik yang berlangsung terus adalah suatu delik dimana keadaan terlarang berlangsung secara terus menerus. Sedangkan Delik yang Tidak Berlangsung Terus merupakan suatu delik yang selesai pada saat itu juga, termasuk juga perbuatan yang mewujudkan delik akibat.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (WND)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini