Jaminan kebendaan merupakan jaminan dengan objek berupa harta bergerak maupun tidak bergerak dengan tujuan untuk menjamin hutang debitur kepada kreditur. Jaminan kebendaan terdiri dari beberapa bentuk, salah satunya adalah Gadai. Lantas apa yang dimaksud dengan gadai ???
Gadai adalah upaya untuk mendapatkan dana dengan cara memberikan barang jaminan kepada pemberi dana. Barang jaminan ini akan dikembalikan lagi kepada penerima dana pada saat dana yang dipinjam sudah dikembalikan dalam jangka waktu yang telah disepakati. Namun jika penerima dana tidak menyelesaikan kewajibannya melewati tenggang waktu yang telah ditentukan tersebut, maka barang jaminan akan menjadi hak dari pemberi dana.
Di Indonesia, hukum mengenai gadai diatur melalui beberapa peraturan. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1150 s/d Pasal 1160 KUHPerdata, diatur mengenai beberapa sifat dan ciri – ciri yang melekat pada hak gadai antara lain sebagai berikut :
- Objek atau barang – barang yang digadaikan adalah kebendaan yang bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud
- Gadai merupakan hak kebendaan atas kebendaan atau barang – barang yang bergerak milik seseorang
- Hak yang memberikan kedudukan diutamakan (Hak Preferensi) kepada Kreditur Pemegang Hak Gadai
- Kebendaan atau barang – barang yang digadaikan harus berada dibawah penguasaan kreditur pemegang hak atau pihak ketiga untuk dan atas nama pemegang hak gadai
- Gadai bersifat Accesoir pada perjanjian pokok atau pendahuluan tertentu seperti perjanjian pinjam meminjam, utang piutang atau perjanjian kredit
- Gadai memiliki sifat tidak dapat dibagi – bagi (Ondeelbaar), yaitu membebani secara utuh objek kebendaan atau barang – barang yang digadaikan dan setiap bagian dari padanya, dengan ketentuan bahwa apabila telah dilunasi sebagian dari utang yang dijamin, maka tidak berarti terbebasnya pula sebagian utangnya.
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (WND)




