PERBEDAAN BPK DAN BPKP

0
191

Dalam perkara korupsi sering kita mendengar istilah BPK dan BPKP. Apa makna dari BPK dan BPKP, dan apa perbedaan dari kedua istilah tersebut ???

Sebagaimana ketentuan Pasal 1 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 15 Tahun 206 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sedangkan sebagaimana ketentuan Pasal 1 Ayat (1) Perpres Republik Indonesia No. 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan selanjutnya disingkat BPKP merupakan aparat pengawasan intern pemerintah.

BPK bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara (Pasal 6 Ayat (1) Undang – Undang tentang BPK). Sedangkan BPKP bertugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pengawasan keuangan negara / daerah dan pembangunan nasional (Pasal 2 Perpres tentang BPKP).

BPK adalah lembaga negara independen, sedangkan BPKP adalah lembaga pemerintah non kementerian. BPK melakukan audit eksternal, memeriksa laporan keuangan setelah kegiatan selesai dilaksanakan, sedangkan BPKP melakukan audit internal dan pengawasan preventif, serta terlibat dalam proses pengelolaan keuangan untuk mencegah terjadinya penyimpangan. BPK fokus pada pelaksanaan pemeriksaan setelah transaksi terjadi, sedangkan BPKP fokus pada pengawasan preventif dalam proses pengelolaan keuangan. BPK berwenang untuk menetapkan kerugian negara berdasarkan ketentuan hukum, sedangkan BPKP berwenang untuk memeriksa perhitungan kerugian negara sebagai tanda adanya penyimpangan.

Namun secara garis besar, BPK dan BPKP memiliki kesamaan peran sebagai lembaga auditor, dan berperan penting dalam memastikan tata kelola keuangan negara yang baik dan akuntabel.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini