JANGKA WAKTU PENCATATAN PERCERAIAN

0
119

Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara pasangan suami istri yang menyebabkan mereka tidak lagi terikat dalam hubungan perkawinan, dan tidak lagi menjalani kehidupan rumah tangga secara bersama. Proses perceraian diajukan di Pengadilan Negeri untuk pasangan suami istri yang beragama non muslim, dan di Pengadilan Agama untuk pasangan suami istri yang beragama muslim. Produk hukum yang dihasilkan dari pengajuan perceraian tersebut nantinya adalah putusan pengadilan.

Setelah terbit produk hukum berupa putusan pengadilan, dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka selanjutnya pihak yang bercerai tersebut harus melaporkan perceraian yang terjadi ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebagaimana ketentuan Pasal 40 Ayat (1) Undang – Undang Administrasi Kependudukan, yang , berbunyi :

Perceraian wajib dilaporkan oleh yamg bersangkutan  kepada Instansi Pelaksana paling  lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

Nantinya dari pelaporan tersebut terbitlah Kutipan Akta Perceraian.

Biasanya dalam proses pencatatan perceraian, berkas – berkas yang diperlukan antara lain :

  1. Asli Putusan Perceraian dari Pengadin Negeri (bagi yang non muslim) atau Pengadilan Agama (bagi yang muslim) yang telah berkekuatan hukum tetap.
  2. Asli Kutipan Akta Perkawinan atau Buku Nikah.
  3. Fotocopy KTP dan KK pihak pelapor yang mencatatkan perceraiannya.

Dengan demikian telah terurai secara jelas diatas jika jangka waktu pengurusan pencatatan perceraian adalah 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini