PERBEDAAN AJB DAN PPJB

0
169

Pengertian jual beli sebagaimana diatur dalam Pasal 1457 KUHPerdata adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.

Dalam proses jual beli, terkhususnya jual beli rumah atau tanah, sering kita mendengar istilah AJB (Akta Jual Beli) dan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), kedua dokumen tersebut harus dipahami makna dan perbedaannya, agar nantinya jika melakukan transaksi jual beli, kita tidak tertipu dengan orang yang dengan sengaja akan mengambil keuntungan didalamnya. Berikut akan kami uraikan terkait perbedaan antara AJB (Akta Jual Beli) dan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli).

Akta Jual Beli (AJB)

  • Dokumen yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai syarat pembuatan atau balik nama sertifikat tanah.
  • Fungsinya sebagai dasar hukum dalam proses perubahan data pendaftaran tanah.
  • Dasar Hukumnya yaitu Peraturan Kepala BPN No. 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Tanah dan merujuk pada Pasal 37 PP No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, yang menyatakan bahwa peralihan hak atas tanah harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT

Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB)

  • Kesepakatan awal antara penjual dan pembeli sebelum pembangunan selesai atau sebelum AJB dibuat.
  • Fungsinya memberikan perlindungan hukum kepada pembeli saat proses pemasaran atau pembangunan berlangsung.
  • Dasar Hukumnya yaitu PPJB termasuk dalam perjanjian perdata yang sah menurut Pasal 1320 KUHPerdata, sepanjang memenuhi syarat sahnya perjanjian (Sepakat, Cakap, Objek Tertentu, dan Sebab yang Halal)

Lantas dokumen mana yang lebih menguntungkan untuk dibuat saat kita melakukan transaksi jual beli rumah atau tanah ???

Jika kita membeli rumah atau tanah dan ingin langsung mendapatkan hak milik yang sah, maka AJB (Akta Jual Beli) adalah pilihan terbaik dan paling aman, oleh karena dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sehingga memiliki kekuatan hukum yang kuat, dan dapat langsung dipergunakan untuk kelengkapan proses balik nama sertifikat. Namun, jika pembelian dilakukan dengan cicilan atau masih menunggu proses legalitas lainnya, PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) bisa digunakan sebagai bukti awal untuk mengikat perjanjian.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (WND)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini