SIAPA YANG DAPAT DIBEBANI HAK FIDUSIA MENURUT HUKUM

0
71

Apa yang dimaksud dengan Fidusia ??? Menurut Pasal 1 Angka 1 UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, “Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.”  Atau dengan kata lain Fidusia adalah hak jaminan atas barang bergerak yang tetap dikuasai oleh Debitur.

Menurut hukum, pihak yang dapat dibebani hak fidusia adalah Debitur yang memiliki benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan. Adapun contoh dari benda bergerak yang berwujud, benda bergerak yang tidak berwujud, serta benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan adalah sebagai berikut :

  1. Benda Bergerak Berwujud :  Kendaraan Bermotor, Mesin, Peralatan, Benda dalam Persediaan (Inventory), dan Barang Dagangan.
  2. Benda Bergerak Tidak Berwujud : Piutang, Saham, Sertifikat Deposito, dan Obligasi.
  3. Benda Tidak Bergerak yang Tidak Dapat Dibebani Hak Tanggungan :  Bangunan di atas tanah dengan status Hak Pengelolaan (HPL) dan / atau Bangunan di atas tanah sewa atau tanah milik orang lain.

Debitur disini yang dimaksudkan, bisa orang perseorangan atau korporasi. Debitur tersebut dikenal dengan istilah Pemberi Fidusia. Dalam konteks ini, Debitur bertanggungjawab untuk memenuhi kewajiban pembayaran hutangnya kepada Kreditur. Jika Debitur gagal memenuhi kewajibannya, maka Kreditur berhak untuk mengambil alih dan menjual barang jaminan yang telah dibebani hak fidusia tersebut.

Dengan demikian, baik orang perseorangan maupun korporasi, yang memiliki benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan, dapat menjaminkan benda – benda tersebut dengan dibebani Hak Fidusia, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam perjanjian Fidusia. Dengan adanya jaminan Fidusia tersebut, memberikan perlindungan dan jaminan bagi Kreditur selaku pihak pemberi hutang, sekaligus memberikan fleksibilitas bagi Debitur selaku pihak penerima hutang.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (WND)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini