PERBEDAAN PKWT & PKWTT

0
197

Terdapat 2 (Dua) jenis perjanjian kerja yang biasa digunakan untuk mengakomodir hubungan kerja di Indonesia, yaitu PKWT dan PKWTT, keduanya diatur dalam Undang – Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Istilah PKWT dan PKWTT sering kita dengar, namun banyak yang belum mengetahui apa itu PKWT dan PKWTT, serta apa perbedaan dari keduanya ???

  • Pengertian

PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah sebuah kontrak yang dilakukan antara karyawan dengan perusahaan untuk menjalin hubungan kerja dalam waktu yang telah ditentukan.

PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) adalah kontrak kerja atau perjanjian yang dibuat dengan jangka waktu yang tidak ditentukan sehingga karyawan dipekerjakan secara permanen.

  • Perbedaan PKWT dan PKWTT
Jenis Kontrak Status Durasi Kontrak Kelebihan
PKWT Karyawan Kontrak Maksimal 5 Tahun
  • Tidak ada masa percobaan / Probation
  • Dapat BPJS dan THR
  • Dapat pesangon Jika terkena PHK sebelum kontrak habis
PKWTT Karyawan Tetap Tanpa Batasan Waktu
  • Dapat BPJS, THR dan Cuti
  • Jenjang Karir lebih jelas
  • Jika terkena PHK dapat pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima

 Berdasarkan perbedaan antara PKWT dan PKWTT, maka PKWTT lebih menguntungkan dibandingkan dengan PKWT. Oleh karena Karyawan PKWTT tidak akan khawatir mengenai masa depan kariernya, berbeda dengan karyawan PKWT yang memiliki masa kerja terbatas atau sementara.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (WND)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini