Nikah Siri adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan calon suami istri sesuai syariat islam, akan tetapi tidak dicatatkan secara resmi ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pernikahan siri disini tidak diakui oleh Negara karena tidak tercatatkan secara resmi, sehingga tidak terbit surat / akta nikah yang dikeluarkan oleh negara sebagai bukti bahwa telah terjadi pernikahan antara pasangan tersebut. Pernikahan siri disini berdampak terhadap hak istri dan anak, seperti hak waris dan lain sebagainya.
Lalu bagaimana dengan keberadaan harta yang diperoleh saat pernikahan tersebut, apakah ada kedudukan harta bersama dalam nikah siri ???
Harta Bersama adalah harta yang diperoleh oleh suami dan istri selama masa pernikahan / perkawinan dan menjadi hak bersama. Sedangkan pernikahan / perkawinan ini menurut ketentuan Pasal 2 Undang – Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan sah jika dilakukan menurut hukum agama masing – masing dan dicatatkan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Oleh karena nikah siri tersebut tidak tercatatkan, sehingga nikah siri tidak termasuk sebagai pernikahan / perkawinan yang dinyatakan sah secara hukum, dan tidak diakui oleh Negara. Dengan demikian secara hukum tidak mengenal adanya harta bersama dalam nikah siri, serta tidak ada pembagian harta bersama jika terjadi perceraian dalam nikah siri.
Keberadaan dan pembagian harta bersama hanya diakui pada pernikahan / perkawinan yang sah secara hukum.
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)




