Keterkaitan dengan harta benda, sering kita mendengar istilah kata “ hibah ” dan “ waris ”. Apakah kedua hal tersebut memiliki makna dan penerapan yang sama secara hukum ???
Hibah sesuai ketentuan Pasal 1666 KUHPerdata adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan barang secara cuma – cuma tanpa dapat menariknya kembali untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang – undang hanya mengakui penghibahan – penghibahan antara orang – orang yang masih hidup.
Sedangkan wasiat adalah pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.
Antara hibah dengan wasiat, perbedaan yang sangat signifikan terletak pada waktu pengalihan dan penerimanya, yang mana hibah dilakukan pada saat Pemberi Hibah dan Penerima Hibah masih sama – sama hidup dan penyerahan objeknya seketika itu juga, sedangkan kalau wasiat baru bisa berlaku jika Pemberi Wasiat / Pewaris meninggal dunia dan Penerima Wasiat masih hidup, serta penyerahan objeknya setelah Pemberi Wasiat / Pewaris meninggal dunia.
Umumnya penerima hibah bisa siapa saja, baik ahli waris ataupun bukan ahli waris, dan untuk wasiat umumnya penerimanya adalah pihak yang bukan ahli waris, namun bisa juga penerimanya adalah ahli waris.
Hibah ini tidak dapat dicabut, kecuali ada syarat – syarat tertentu yang diatur dalam undang – undang, sedangkan wasiat dapat dicabut selama Pemberi Wasiat / Pewaris masih hidup.
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)