Dalam perkara pidana sering kita mendengar istilah mens rea. Mens rea berasal dari bahasa latin yang memiliki arti “ niat jahat ”. Dan secara umum mens rea memiliki arti kondisi mental (sikap batin atau niat) pelaku pada saat melakukan tindak pidana.
Keberadaan mens rea disini sangat penting untuk menentukan apakah pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukannya atau tidak. Namun jika keberadaan mens rea tidak didukung dengan keberadaan actus reus / perbuatan pidana, maka pelaku tidak dapat dipidana. Dengan demikian artinya unsur mens rea / niat jahat dan unsur actus reus / perbuatan pidana harus terpenuhi jika akan menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana.
Untuk membuktikan adanya mens rea tidaklah mudah, karena keberadaan mens rea tersembunyi dan tidak kasat mata, hanya dapat dinilai dari fakta – fakta yang terungkap secara eksternal, serta dari perilaku yang tampak yang ditunjukkan oleh pelaku. Tujuan dari pembuktian adanya mens rea dalam perkara pidana adalah untuk menjamin keadilan dan mencegah kriminalisasi.
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)