Peradilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu badan peradilan yang di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa tata usaha negara yang terjadi antara perorangan atau badan hukum dengan badan / pejabat tata usaha negara. Objek sengketa dalam peradilan tata usaha negara adalah keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara. Keputusan tata usaha negara tersebut harus bersifat konkret, individual, final, dan menimbulkan akibat hukum bagi pihak yang bersangkutan.
Dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Tata Usaha Negara, setelah penggugat mendaftarkan gugatan, proses selanjutnya yang dilalui sebelum memasuki persidangan pemeriksaan pokok perkara adalah proses dismissal. Proses Dismissal adalah proses penyaringan awal gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Proses Dismissal diatur dalam Pasal 62 Undang – Undang Peradilan Tata Usaha Negara. Tujuan dari proses dismissal ini adalah untuk menentukan apakah gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang – Undang Peradilan Tata Usaha Negara dan layak untuk diperiksa lebih lanjut dalam persidangan atau tidak.
Hal – hal yang diperiksa dalam proses dismissal antara lain :
- Pokok gugatan tersebut apakah termasuk dalam wewenang Pengadilan;
- Syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang PTUN apakah sudah dipenuhi oleh penggugat atau tidak, sekalipun ia telah diberi tahu dan diperingatkan;
- Gugatan tersebut apakah sudah didasarkan pada alasan – alasan yang layak;
- Apa yang dituntut dalam gugatan apakah sudah terpenuhi oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat atau tidak;
- Gugatan diajukan apakah sebelum waktunya atau telah lewat waktunya;
Jika gugatan yang diajukan Penggugat telah memenuhi ketentuan dalam Undang – Undang Peradilan Tata Usaha Negara, maka dalam proses dismissal gugatan akan dinyatakan lolos, namun jika gugatan tidak memenuhi ketentuan dalam Undang – Undang Peradilan Tata Usaha Negara, maka dalam proses dismissal gugatan akan ditolak dan gugatan tidak akan masuk ke tahap persidangan pemeriksaan pokok perkara. Bagi penggugat yang gugatannya ditolak dalam proses dismissal, maka penggugat dapat mengajukan perlawanan terhadap penetapan dismissal tersebut dengan jangka waktu 14 hari setelah penetapan diucapkan.
Dengan demikian proses dismissal dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan peradilan yang cepat dan pasti.
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)