Sering kita mendengar istilah ahli waris dan ahli waris pengganti dalam perkara pewarisan. Banyak orang yang mengira jika kedua istilah tersebut memiliki makna dan kedudukan yang sama. Namun ternyata secara hukum, istilah ahli waris dan ahli waris pengganti memiliki makna dan kedudukan yang sangat berbeda dalam pewarisan.
Ahli waris adalah pihak yang secara langsung berhak menerima warisan dari pewaris menurut hukum karena hubungan keluarga. Contoh yang berkedudukan sebagai ahli waris adalah anak, orang tua, suami / istri, kakak atau adik (saudara kandung).
Sedangkan ahli waris pengganti adalah pihak yang menggantikan kedudukan ahli waris yang sudah meninggal lebih dulu daripada pewaris. Ahli waris pengganti ini memiliki hak untuk menerima bagian warisan yang seharusnya diterima oleh ahli waris. Contoh yang berkedudukan sebagai ahli waris pengganti adalah cucu, keponakan. Artinya ahli waris pengganti ini adalah anak dari ahli waris, sehingga dia memiliki hak untuk menggantikan kedudukan ahli waris untuk menerima bagian waris.
Jadi kalian semua jangan sampai salah dalam menyebutkan ahli waris atau ahli waris pengganti dalam pewarisan, karena kedua istilah tersebut memilki makna dan kedudukan yang berbeda dalam pewarisan.
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)