ASAS – ASAS HUKUM ACARA PIDANA

0
163

Hukum Acara Pidana merupakan suatu aturan yang mengatur tentang tata cara penegakan hukum dalam perkara pidana terhadap pelaku tindak pidana. Hukum Acara Pidana ini mendasar pada Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, Hukum Acara Pidana juga mendasar pada Asas – Asas Hukum Acara Pidana.

Asas Hukum itu sendiri merupakan suatu prinsip dasar yang menjadi landasan atau dasar dalam menjalankan sistem hukum yang ada. Adapun beberapa macam Asas – Asas Hukum Acara Pidana adalah sebagai berikut :

  1. Asas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan

Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan merupakan asas yang melandaskan bahwa proses peradilan bagi para pencari keadilan dapat berjalan secara efektif, efisien, dan tidak berbelit – belit, selain itu juga waktu penyelesaian perkara dilaksanakan secepat mungkin dan tidak ada beban biaya yang mahal. Asas ini diatur dalam Pasal 2 Ayat (4) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi sebagai berikut :

Peradilan dilakukan dengan sederhana , cepat dan biaya ringan.

 Penjelasan Pasal 2 Ayat (4) :

Yang dimaksud dengan “ sederhana ” adalah pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara efesien dan efektif.

Yang dimaksud dengan “ biaya ringan ” adalah biaya perkara yang dapat dijangkau oleh masyarakat.

Namun demikian, asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam pemeriksaan dan penyelesaian perkara di pengadilan tidak mengesampingkan ketelitian dan kecermatan dalam mencari kebenaran dan keadilan.

  1. Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption Innocence)

Asas Praduga Tidak Bersalah adalah asas yang melandaskan bahwa setiap orang yang diduga, ditangkap, ditahan, dituntut, dan dihadapkan di depan persidangan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan ia bersalah dan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Asas Praduga Tidak Bersalah diatur dalam Penjelasan Umum Butir 3 c KUHAP, yang berbunyi :
Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

  1. Asas Oportunitas

Asas Oportunitas merupakan asas yang melandaskan bahwa penuntut umum tidak diwajibkan untuk menuntut seseorang jika penuntutannya akan merugikan kepentingan umum. Selain kepentingan umum, asas ini tidak dapat diterapkan. Asas ini diatur dalam Pasal 35 huruf c Undang – Undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang berbunyi :

Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang :

  1. mengesampingkan perkara demi kepentingan umum;
  1. Asas Pemeriksaan Pengadilan Terbuka untuk Umum

Asas Pemeriksaan Pengadilan Terbuka untuk Umum adalah asas yang melandaskan bahwa siapa saja boleh menyaksikan dan mengikuti persidangan sebagai bentuk transparansi / keterbukaan persidangan pidana, kecuali untuk perkara yang menyangkut kesusilaan dan terdakwa anak – anak. Asas ini diatur dalam Pasal 153 ayat (3) KUHAP, yang berbunyi :

Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.

  1. Asas Semua Orang Diperlakukan Sama di Depan Hukum (Equality Before the Law)

Asas Semua Orang Diperlakukan Sama di Depan Hukum adalah asas yang melandaskan bahwa perlakuan yang sama di depan hukum bagi semua orang tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, politik, agama, dan sebagainya. Penerapan asas ini oleh seluruh aparat penegak hukum merupakan kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia. Asas ini diatur dalam Penjelasan Umum Butir 3 a KUHAP dan Pasal 4 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi :

Penjelasan Umum Butir 3 a KUHAP :

Perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan.

Pasal 4 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 48 Tahun 2009 :
Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.

  1. Asas Peradilan Dilakukan oleh Hakim Karena Jabatannya dan Tetap

Asas Peradilan Dilakukan oleh Hakim Karena Jabatannya dan Tetap adalah asas yang melandaskan bahwa pengambilan keputusan terhadap terdakwa, apakah ia bersalah atau tidak, hanya dapat dilakukan oleh hakim karena jabatannya yang bersifat tetap. Hakim sebagai pengambil keputusan harus memiliki status jabatan yang tetap, bukan jabatan yang bersifat sementara atau ad hoc.

  1. Asas Tersangka atau Terdakwa Berhak Mendapat Bantuan Hukum

Asas Tersangka atau Terdakwa Berhak Mendapat Bantuan Hukum adalah asas yang melandaskan bahwa setiap Tersangka atau Terdakwa berhak untuk mendapatkan bantuan hukum, sehingga hak tersebut perlu untuk mendapatkan perlindungan hukum. Asas ini diatur dalam Penjelasan Umum Butir 3 f KUHAP dan Pasal 54 KUHAP, yang berbunyi :

Penjelasan Umum Butir 3 huruf f :

Setiap orang yang tersangkut perkara wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum yang semata mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya.

Pasal 54 KUHAP :

Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.

  1. Asas Akusator dan Inkisitor

Asas Akusator adalah asas yang melandaskan bahwa kedudukan Tersangka atau Terdakwa dalam pemeriksaan adalah sebagai subjek bukan sebagai objek. Sedangkan Asas Inkisitor adalah asas yang melandaskan bahwa kedudukan Tersangka atau Terdakwa dalam pemerikaan adalah sebagai objek pemeriksaan.

Asas Akusator identik dengan peran atau kewenangan Penuntut Umum untuk menuntut dan membuktikan kesalahan Terdakwa dalam persidangan. Dan untuk Asas Inkisitor identik dengan peran aktif hakim dalam mencari kebenaran dan keadilan atas tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa.

  1. Asas Pemeriksaan Hakim Langsung dan Lisan

Asas Pemeriksaan Hakim Langsung dan Lisan adalah asas yang melandaskan bahwa dalam melakukan pemeriksaan di persidangan, hakim berinteraksi secara langsung dengan Penuntut Umum, Terdakwa, Penasihat Hukum, serta saksi – saksi dan ahli – ahli yang dihadirkan oleh para pihak. Tujuan dari asas ini agar hasil pemeriksaan dapat memperoleh kebenaran dan keadilan yang seadil – adilnya. Asas ini diatur dalam Pasal 153 Ayat (2a), Pasal 154 Ayat (1), dan Pasal 155 Ayat (1) dan Ayat (2a) KUHAP, yang berbunyi :

Pasal 153 Ayat (2a) KUHAP :

Hakim Ketua sidang memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti oleh terdakwa dan saksi.

Pasal 154 Ayat (1) KUHAP :

Hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas.

Pasal 155 Ayat (1) dan Ayat (2a) KUHAP :

  • Pada permulaan sidang. hakim ketua sidang menanyakan kepada terdakwa tentang nama Iengkap. tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaannya sertta mengingatkan terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihatnya di sidang.
  • Sesudah itu hakim ketua sidang minta kepada penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan;

 Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (WND)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini