PERNIKAHAN BEDA AGAMA MENURUT HUKUM ISLAM

0
78

Indonesia merupakan Negara Kesatuan yang masyarakatnya menganut berbagai macam agama, mulai dari agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Dari adanya berbagai macam agama tersebut, banyak masyarakat yang bertanya – tanya, apakah diperbolehkan masyarakat yang memiliki agama yang berbeda melangsungkan pernikahan, misal si A beragama Islam mau menikah dengan kekasihnya / si B yang beragama Hindu, dan bagaimana menurut sudut pandang Hukum Islam, mengingat mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam ?

Untuk masyarakat yang beragama islam peraturan yang mengatur terkait perkawinan / pernikahan, diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) tersebut, aturan yang membahas terkait perkawinan / pernikahan beda agama, diatur dalam Pasal 40 huruf C dan Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang berbunyi :

Pasal 40 huruf C :

Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu :

  1. Seorang wanita yang tidak beragama islam.

Pasal 44 :

Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.”

Dari uraian Pasal 40 huruf C dan Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam (KHI) tersebut diatas, sesuai sudut pandang hukum islam, perkawinan / pernikahan beda agama sangatlah dilarang untuk dilakukan. Jika hal tersebut tetap dilakukan, maka perkawinan / pernikahan tersebut batal secara hukum atau dianggap tidak pernah terjadi atau tidak sah, serta perkawinan / pernikahan tersebut tidak dapat diterbitkan akta / surat nikah dan juga tidak dapat dicatatkan di KUA (Kantor Urusan Agama) atau  Kantor Catatan Sipil setempat di Indonesia.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (WND)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini