Kini teknologi semakin canggih seiring dengan perkembangan jaman. Salah satu contohnya ialah terkait transaksi pembayaran, yang mana dalam transaksi pembayaran biasanya dilakukan menggunakan uang tunai, kini pembayaran dengan uang tunai tersebut sudah mulai berkurang, dan transaksi pembayaran sudah banyak yang beralih dengan menggunakan metode Quick Response Code Indonesian Standard atau dikenal dengan istilah QRIS.
QRIS adalah standar kode respons cepat dan komunikasi medan dekat nasional yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia untuk mengintegrasikan seluruh metode pembayaran non tunai di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. QRIS ini dibuat untuk mempermudah Para Pengguna Barang / Jasa dalam bertransaksi pembayaran, hanya dengan menggunakan ponsel pintar yang mereka punya, dengan hanya memindai kode QR.
Penggunaan QRIS saat ini banyak digunakan oleh Para Penyedia Barang / Jasa. Menurut ketentuan Pasal 52 Ayat 1 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), diatur bahwa :
“Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa”.
Dari ketentuan tersebut artinya Para Penyedia Barang / Jasa dilarang untuk mengenakan biaya tambahan kepada Pengguna Barang / Jasa pada saat transaksi menggunakan metode QRIS, karena itu merupakan kewajiban / beban Penyedia Barang / Jasa Sendiri, dan bukan menjadi kewajiban Pengguna Barang / Jasa.
Namun fakta yang sebenarnya terjadi, banyak kita temui dalam praktiknya jika Para Penyedia Barang / Jasa menambahkan biaya tambahan QRIS dalam biaya belanja konsumen. Hal itu melanggar aturan hukum yang diatur dalam Pasal 52 Ayat 1 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021. Dan Para Penyedia Barang / Jasa yang melakukan hal tersebut dapat dilaporkan secara langsung kepada Penyedia Jasa Pembayaran / PJP terkait, dan mendasar pada Pasal 51 Ayat 2 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021, yang berbunyi :
“PJP wajib menghentikan kerja sama dengan Penyedia Barang dan/atau Jasa yang melakukan tindakan yang dapat merugikan dan/atau tidak sesuai peruntukan dalam pemrosesan transaksi pembayaran menggunakan akses ke Sumber Dana tertentu.
Penyedia Jasa Pembayaran / PJP wajib untuk menghentikan kerjasama dengan Penyedia Barang / Jasa. Dengan adanya ketentuan yang diatur secara tegas tersebut, maka Penyedia Jasa Barang / Jasa harus berhati – hati dan lebih teliti lagi dalam menggunakan QRIS, serta tidak lagi mengenakan biaya tambahan kepada Pengguna Barang / Jasa.
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (WND)