HONORARIUM ADVOKAT TIDAK DAPAT DIMASUKKAN KE DALAM PERHITUNGAN GANTI RUGI SENGKETA PERDATA

0
136

Pengertian Advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang – Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, adalah  orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang – Undang ini.

Sedangkan pengertian Honorarium sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Undang – Undang No. 18 Tahun 2003, adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien.

Advokat berhak untuk menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikannya kepada klien (Pasal 21 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003). Dan untuk besarnya honorarium tersebut ditetapkan mendasar kesepakatan advokat dengan kliennya (Pasal 21 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003).

Banyak kita temui dalam berbagai perkara perdata di persidangan, jika pihak penggugat memasukkan perhitungan honorarium advokat ke dalam perhitungan ganti kerugian yang ada dalam gugatan yang diajukannya, karena penggugat merasa dengan timbulnya sengketa yang ada, penggugat harus menggunakan jasa advokat guna menyelesaikan sengketa perdata yang ada, disitulah kerugian terjadi. Namun ternyata perhitungan honorarium advokat, tidak dapat diperhitungkan ke dalam ganti kerugian gugatan yang diajukan penggugat. Hal tersebut sebagaimana diuraikan dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 218 K/Pdt/1952, yang berbunyi :

Tidak ada suatu peraturan dalam HIR mengharuskan seorang berperkara meminta bantuan dari seorang pengacara. Oleh karena itu, biaya pengacara tidak dapat dibebankan kepada pihak lawan

Dengan demikian artinya honorarium advokat menjadi tanggung jawab pribadi dari pihak yang menunjuk advokat tersebut untuk mewakilinya dalam menyelesaikan sengketa perdata yang terjadi, dan bukan menjadi tanggung jawab pihak lawan. Sehingga honorarium advokat tidak dapat diperhitungkan dalam ganti kerugian  sengketa perdata yang terjadi. Jika terdapat penggugat yang tetap memasukkan perhitungan honorarium advokat ke dalam perhitungan ganti kerugian di gugatannya, maka secara hukum atas perhitungan tersebut selayaknya untuk tidak dapat dikabulkan / ditolak.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini