MEMANGGIL TEMAN DENGAN NAMA BINATANG BISA BERUJUNG PIDANA

0
165

Berhati – hatilah dalam bertutur kata terutama di depan umum, meski terlihat hanya candaan, namun memanggil teman dengan nama – nama binatang yang ada di Taman Safari, seperti “anjing”, “babi”, “monyet”, dapat berujung pidana, apalagi kata – kata tersebut diucapkan di depan umum dan dengan maksud merendahkan.

Memanggil teman dengan sebutan nama – nama binatang sama artinya dengan menyamakan manusia dengan binatang, dan hal tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap harkat, martabat dan kehormatan seseorang. Penghinaan yang dimaksudkan tergolong dalam Penghinaan Ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 315 KUHP, yang berbunyi :

“Tiap – tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

 Meskipun jerat pidananya ringan, yaitu 4 bulan 2 minggu, akan tetapi efek jera tetap diterapkan, dengan tujuan agar pelaku tidak mengulangi lagi perbuatan yang dilakukannya.

Penghinaan ringan ini termasuk dalam delik aduan, sehingga proses pidana hanya bisa dilakukan jika pihak yang dirugikan membuat pengaduan ke pihak yang berwajib.

Candaan dan penghinaan itu adalah hal yang berbeda, akan tetapi perbedaannya sangat tipis, jika salah sedikit saja akan berujung pidana. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk lebih bijak dalam berkomunikasi, terutama di ruang publik atau media sosial. Candaan yang menyinggung atau menghina berpotensi menjadi delik hukum jika pihak yang merasa dihina melaporkannya.

Benar kata pepatah “ Mulutmu Harimau – mu ”, jika kita tidak berhati – hati dalam berbicara, maka perkataan yang kita ucapkan bisa menjadi boomerang bagi kita sendiri, dan bahkan bisa berujung pidana.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (WND)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini