Balap liar adalah kegiatan balapan sepeda motor atau mobil, yang dilakukan di jalan umum, yang dapat membahayakan diri sendiri, pengguna jalan lain, ataupun mengganggu ketertiban umum, karena tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
Biasanya balap liar banyak dilakukan di jalan – jalan sepi, serta biasanya dilakukan pada malam atau dini hari, terkhususnya di malam minggu.
Aturan terkait larangan untuk melakukan balap liar, diatur dalam Pasal 115 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi :
Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:
- mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
- berbalapan dengan kendaran bermotor lain.
Dan bagi pelaku balap liar yang tetap nekat melakukan balapan secara liar, ada jerat atau sanksi pidana yang dapat dijeratkan kepada pelaku, yang diatur dalam Pasal 297 UU LLAJ, yang berbunyi :
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”
Hati – hati bagi pelaku balap liar, terlihat kegiatan yang kalian lakukan hanya mengendarai motor atau mobil begitu saja dengan kecepatan tinggi. Namun ada jerat pidana meskipun hanya pidana kurungan, selama 1 tahun, serta ada denda yang dapat dibebankan maksimal Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (WND)