APA ITU PLEDOI

0
15

Istilah pledoi sering kita dengar dalam persidangan perkara pidana. Pledoi adalah hak Terdakwa atau Penasihat Hukumnya untuk mengajukan pembelaan lisan atau tulisan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan Putusan. Pledoi ini berisi sanggahan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum, hal – hal yang meringankan Terdakwa, dan upaya untuk meyakinkan hakim agar dapat memberikan putusan yang meringankan bagi Terdakwa, atau bahkan putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan.

Dasar hukum Pledoi atau yang biasa disebut dengan Nota Pembelaan diatur dalam Pasal 182 ayat (1) huruf b KUHAP, yang berbunyi :

“Selanjutnya terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir.”

Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi seberapa efektif pledoi dalam mempengaruhi keputusan hakim, dalam hal ini meliputi, kekuatan bukti yang disajikan selama persidangan, jawaban atau argumen hukum yang dibuat oleh penasihat hukum, serta kemanusiaan atau hati nurani Majelis Hakim yang mungkin mempengaruhi dalam membuat keputusan. Dengan menyusun pledoi yang cermat dan efektif, maka akan dapat memberikan peluang bagi Terdakwa untuk mendapatkan hukuman yang lebih adil.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (WND)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini