Akhir – akhir ini sosial media banyak dipergunakan sebagai sarana untuk menagih hutang. Menurut mereka, para pihak yang memberikan hutang, akan lebih mudah untuk menagih orang yang berhutang kalau melalui sosial media, karena dengan begitu orang yang berhutang akan malu dan akan segera membayar hutangnya tersebut.
Bagaimana pandangan secara hukum, apakah hal tersebut diperbolehkan atau justru dilarang dan ada jerat pidananya ???
Menurut pandangan secara hukum, perbuatan menagih hutang dengan cara mem-viralkan orang yang berhutang, dengan tujuan agar hutang tersebut dapat segera dilunasi atau diselesaikan oleh orang yang berhutang, dilarang oleh hukum, karena perbuatan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP.
Pasal 310 KUHP :
- Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Ada ancaman pidananya, yaitu jerat pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan hingga 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan. Jadi berhati – hatilah jika akan melakukan hal tersebut, bukan penyelesaian hutang yang didapat, tapi malah jerat pidana yang didapat.
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (WND)