Pacta Sunt Servanda merupakan salah satu asas dalam suatu perjanjian. Pengertian Asas Pacta Sunt Servanda adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah harus dihomati dan dilaksanakan oleh para pihak yang terlibat.
Asas Pacta Sunt Servanda diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi :
“ Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang – undang berlaku sebagai undang – undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan – alasan yang ditentukan oleh undang – undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. ”
Sahnya suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu :
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
- kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu pokok persoalan tertentu;
- suatu sebab yang tidak terlarang.
Pada dasarnya penerapan Asas Pacta Sunt Servanda berkaitan dengan perjanjian yang dilakukan oleh para pihak, yang di dalamnya mengandung unsur antara lain :
- Perjanjian merupakan undang – undang bagi para pihak yang membuatnya.
- Pengingkaran pada kewajiban yang ada dalam perjanjian termasuk perbuatan ingkar janji / wanprestasi.
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)