Asas Dominus Litis dapat diterapkan dalam hukum perdata dan hukum pidana. Jika dalam hukum perdata, asas dominus litis berarti pihak yang mengajukan gugatan / penggugat memiliki kendali penuh atas jalannya perkara. Sedangkan dalam hukum pidana, asas dominus litis berarti jaksa penuntut umum memiliki wewenang penuh atas penuntutan perkara.
Penerapan asas dominus litus dalam hukum perdata berarti penggugat memiliki beberapa hak antara lain :
- Berhak untuk menarik kembali gugatannya;
- Berhak untuk menentukan objek gugatan;
- Berhak untuk menentukan pihak – pihak yang terlibat dalam perkara;
- Berhak untuk menentukan langkah – langkah selanjutnya dalam persidangan.
Dengan demikian artinya penggugat memegang kendali penuh atas gugatan yang diajukannya, terlebih lagi sesuai asasnya Hakim juga bersifat pasif dalam hukum perdata, hakim menunggu tindakan dari penggugat.
Sedangkan penerapan asas dominus litis dalam hukum pidana, terdapat hak prerogatif, yang mana jaksa memiliki hak untuk memutuskan apakah suatu perkara akan diajukan ke pengadilan atau tidak, berdasarkan penilaian terhadap bukti dan fakta yang ada. Namun untuk memutuskan apakah suatu perkara dilanjutkan atau tidak ke pengadilan, jaksa penuntut umum harus mempertimbangkannya secara objektif dan tidak boleh sembarangan, serta mengedepankan keadilan.
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)