Pengertian Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6b KUHAP adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang – undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Penuntutan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 KUHAP adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang – undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
Dalam melakukan penuntutan, Penuntut Umum harus segera membuat surat dakwaan, yang mana surat dakwaan itu sendiri merupakan dokumen resmi dalam hukum acara pidana yang berisi uraian tentang dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, yang disusun oleh Penuntut Umum dan menjadi dasar bagi hakim dalam memeriksa perkara di pengadilan.
Mendasar pada Pasal 141 KUHAP yang berbunyi :
Penuntut umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan, apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan ia menerima beberapa berkas perkara dalam hal :
- Beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya;
- Beberapa tindak pidana yang bersangkut – paut satu dengan yang lain;
- Beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut – paut satu dengan yang lain, akan tetapi yang satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan.
Penuntut Umum dapat menggabungkan perkara dalam satu surat dakwaan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 141 KUHAP. Selain apa yang diatur dalam Pasal 141 KUHAP, maka Penuntut Umum tidak dapat menggabungkan perkara dalam satu surat dakwaan. Jika Penuntut Umum menggabungkan perkara dalam satu surat dakwaan diluar ketentuan yang diatur dalam Pasal 141 KUHAP, maka tindakan Penuntut Umum tersebut menyalahi aturan hukum yang ada.
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)