PIHAK YANG BERHAK MENGAJUKAN PELAPORAN ATAU PENGADUAN KE KEPOLISIAN

0
12

Pengertian Laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 24 KUHAP adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang – undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Sedangkan pengertian Pengaduan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 25 KUHAP adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.

 Pelaporan atau pengaduan diajukan oleh seseorang karena telah atau sedang atau diduga akan terjadinya tindak pidana. Siapa saja yang dapat mengajukan pelaporan atau pengaduan tersebut ???

Mendasar pada ketentuan Pasal 108 ayat (1) s/d ayat (3) KUHAP, pihak – pihak yang dapat mengajukan pelaporan atau pengaduan ke kepolisian antara lain :

  1. Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana.
  2. Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik.
  3. Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana.

Pelaporan atau pengaduan tersebut nantinya diajukan secara tertulis dan harus ditanda tangani oleh pelapor atau pengadu. Apabila laporan atau pengaduan tersebut diajukan secara lisan oleh pelapor atau pengadu, maka kepolisian harus mencatatnya, kemudian laporan atau pengaduan tersebut harus ditanda tangani oleh pelapor atau pengadu dan pihak kepolisian. Jika laporan atau pengaduan diterima oleh pihak kepolisian, maka pelapor atau pengadu akan diberi surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini