Pengertian Saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia Iihat sendiri dan ia alami sendiri.
Tidak bisa semua orang dapat menjadi saksi dalam suatu perkara pidana, oleh karena sebagaimana diatur dalam Pasal 168 KUHAP, terdapat beberapa orang yang tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi, yaitu :
- Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.
- Saudara dan terdakwa atau yang bersama-sama sebagal terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dari anak-anak saudara terdakwa sampal derajat ketiga.
- Suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.
Saksi tidak hanya memberikan keterangannya di depan persidangan, melainkan juga memberikan keterangan pada proses penyidikan maupun penuntutan.
Sering kita melihat kalau saksi dipersidangan memberikan keterangannya dibawah sumpah, maksudnya sebelum memberikan keterangan, saksi tersebut mengucapkan lafal sumpah dengan dipandu oleh majelis hakim sesuai agama dari saksi tersebut.
Lalu jika saksi memberikan keterangan dalam proses penyidikan, apakah saksi di sumpah ???
Mendasar pada ketentuan Pasal 116 ayat (1) KUHAP, yang berbunyi :
“ Saksi diperiksa dengan tidak disumpah kecuali apabila ada cukup alasan untuk diduga bahwa ia tidak akan dapat hadir dalam pemeriksaan di pengadilan ” .
Artinya saksi yang memberikan keterangan dalam proses penyidikan tidak perlu atau tidak harus di sumpah, kecuali ada cukup alasan bagi penyidik kalau saksi tersebut tidak dapat hadir dalam pemeriksaan di persidangan. Namun apabila tidak ada cukup alasan bagi penyidik, maka saksi tersebut tidak perlu atau tidak harus di sumpah, serta menjadi kewajiban penyidik dan penuntut umum untuk menghadirkan saksi tersebut di depan persidangan jika diperlukan untuk membuktikan dakwaan penuntut umum.
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)