MENGENAL ALAT BUKTI PETUNJUK DALAM PERKARA PIDANA

0
9

Sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti dalam perkara pidana terdiri dari :

  • Keterangan saksi;
  • Keterangan ahli;
  • Surat;
  • Petunjuk;
  • Keterangan terdakwa.

Alat bukti petunjuk sebagaimana diatur dalam Pasal 188 ayat (1) KUHAP adalah perbuatan, kejadian, atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.

Alat bukti petunjuk ini sebagaimana Pasal 188 ayat (2) KUHAP, hanya dapat diperoleh dari :

  • Keterangan saksi;
  • Surat;
  • Keterangan terdakwa.

Selain dari ke – 3 (tiga) hal tersebut diatas, alat bukti petunjuk tidak dapat diperoleh. Dan point penting disini bahwa alat bukti petunjuk tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus didukung minimal 2 (dua) alat bukti lainnya yang sah secara hukum.

Penilaian atas alat bukti petunjuk dalam persidangan dilakukan oleh majelis hakim dengan arif dan bijaksana, menyesuaikan dengan setiap keadaan, serta dilakukan dengan cermat dan seksama mendasar pada hati nurani, agar tidak terjadi kesalahan dalam memeriksa dan memutus perkara.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini