KAPAN PUTUSAN PENGADILAN DINYATAKAN SAH DAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM

0
77

Menurut Pasal 1 angka 11 KUHAP, putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dan segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Sebelum mengambil dan menjatuhkan putusan, terlebih dahulu majelis hakim melakukan musyawarah dengan tujuan untuk memperoleh permufakatan yang bulat. Namun jika permufakatan tidak dicapai, maka putusan diambil dari suara terbanyak, atau jika tidak ada suara terbanyak, maka putusan diambil dari pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa.

Lalu kapan suatu putusan pengadilan dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum ???

Suatu putusan pengadilan dapat dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum, apabila :

1. Putusan pengadilan tersebut diucapkan pada sidang terbuka untuk umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 195 KUHAP;

2. Isi Putusan Pemidanaan harus memuat antara lain (Pasal 197 ayat (1) KUHAP) :

1) Kepala putusan yang dituliskan berbunyi : “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”;

2) Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa;

3) Dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan;

4) Pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa;

5) Tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan;

6) Pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;

7) Hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal;

8) Pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan;

9) Ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti;

10) Keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana Ietaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu;

11) Perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan;

12) Hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera;

3. Isi Putusan bukan pemidanaan harus memuat antara lain (Pasal 199 ayat (1) KUHAP) :

1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (1) kecuali huruf e, f dan h;

2) Pernyataan bahwa terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, dengan menyebutkan alasan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar putusan;

3) Perintah supaya terdakwa segera dibebaskan jika Ia ditahan.

4. Putusan pengadilan tersebut harus ditanda tangani oleh Hakim dan Panitera seketika setelah putusan diucapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 200 KUHAP;

5. Apabila tidak apa upaya hukum yang ditempuh oleh para pihak.

Jika tidak terpenuhinya hal – hal sebagaimana terurai diatas, maka artinya putusan pengadilan tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini