Penjaminan Hutang dalam KUHPerdata dikenal dengan istilah Penanggung Hutang, yang diatur dalam Pasal 1820 s/d Pasal 1850 KUHPerdata. Pengertian Penjaminan / Penanggungan Hutang sebagaimana diatur dalam Pasal 1820 KUHPerdata adalah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.
Penjaminan / Penanggungan Hutang tidak akan terbit jika tidak ada perjanjian pokok yang sah menurut undang – undang. Dan didalam penjaminan / penanggungan hutang tidak diperbolehkan untuk membebankan syarat – syarat yang lebih berat dibandingkan syarat – syarat perjanjian pokoknya. Jika Penjamin / Penanggung Hutang meninggal dunia, maka mendasar pada Pasal 1826 KUHPerdata, Penjaminan / Penanggungan Hutang beralih kepada Ahli Waris Penjamin / Penanggung Hutang.
Mendasar pada Pasal 1832 KUHPerdata, Penjamin / Penanggung Hutang tidak dapat menuntut supaya kreditur lebih dahulu menyita dan menjual barang milik debitur jika :
- Ia telah melepaskan hak istimewanya untuk menuntut barang – barang debitur lebih dahulu disita dan dijual;
- Ia telah mengikatkan dirinya bersama – sama dengan debitur terutama secara tanggung menanggung, dalam hal itu, akibat – akibat perikatannya diatur menurut asas – asas yang ditetapkan untuk hutang – hutang tanggung – menanggung;
- Debitur dapat mengajukan suatu tangkisan yang hanya mengenai dirinya sendiri secara pribadi;
- Debitur berada keadaan pailit;
- Dalam hal penanggungan yang diperintahkan oleh Hakim.
 Penjamin / Penanggung Hutang yang telah membayar hutang debitur, dapat menuntut apa yang telah dibayarnya itu dari debitur utama, tanpa memperhatikan apakah Penjaminan / Penanggungan Hutang itu diadakan dengan atau tanpa setahu debitur utama itu. Penuntutan tersebut antara lain mengenai hutang pokok maupun bunga dan biaya – biaya.
Penjamin / Penanggung Hutang dapat menuntut debitur untuk diberi ganti rugi atau untuk dibebaskan dari perjanjiannya, bahkan sebelum ia membayar hutangnya, jika :
- Ia digugat di muka Hakim untuk membayar;
- Debitur telah berjanji untuk membebaskannya dari penanggungannya pada waktu tertentu;
- Hutangnya sudah dapat ditagih karena lewatnya jangka waktu yang telah ditetapkan untuk pembayarannya;
- Setelah lewat waktu 10 (sepuluh) tahun, perjanjian pokok tidak mengandung suatu jangka waktu tertentu untuk pengakhirannya, kecuali jika perjanjian pokok sedemikian sifatnya, hingga tidak dapat diakhiri sebelum lewat suatu waktu tertentu, seperti suatu perwalian.
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)