Setelah membahas terkait Perjumpaan Hutang pada artikel kemarin, selanjutnya pada artikel ini akan dibahas terkait Perbedaan Perjumpaan Hutang dengan Percampuran Hutang.
Percampuran Hutang juga diatur dalam KUHPerdata Pasal 1436 dan Pasal 1437.
Percampuran Hutang merupakan suatu keadaan dimana terjadi penggabungan kedudukan kreditur dan debitur dalam 1 (satu) orang yang sama, baik karena hukum maupun sukarela. Sebagai contoh disini semisalkan si A meminjam uang kepada si B yang merupakan kakak kandung si A, kemudian berjalannya waktu, tiba – tiba si B meninggal dunia karena sakit, yang mana si B tidak menikah dan tidak mempunyai anak, serta hanya memiliki si A adik kandungnya, dengan demikian si A berkedudukan sebagai ahli waris satu – satunya dari si B. Posisi uang yang dipinjam oleh si A dari si B belum dikembalikan oleh si A kepada si B. Dengan meninggalnya si B, maka kedudukan si A selain sebagai debitur juga berkedudukan sebagai kreditur. Inilah yang dinamakan Percampuran Hutang.
Perbedaan antara Perjumpaan Hutang dengan Percampuran Hutang adalah sebagai berikut :
No. | Perbedaan | Perjumpaan Hutang | Percampuran Hutang |
1. | Jumlah Pihak yang Terlibat | Melibatkan 2 (dua) pihak yang saling berhutang satu sama lain, dan sama – sama sanggup / bersedia untuk membayar hutang masing – masing seketika itu juga.
Misal: Si A memiliki hutang kepada si B uang sebesar Rp. 2.000.000, dan si B juga memiliki hutang kepada si A uang sebesar Rp.2.000.000,- |
Hanya melibatkan 1 (satu) pihak saja, yang mana 1 (satu) orang tersebut berkedudukan sebagai kreditur dan juga berkedudukan sebagai debitur untuk dirinya sendiri. |
2. | Status Hapusnya Perikatan | Menghapuskan sebagian atau seluruh perikatan dalam bentuk hutang piutang yang ada. | Menghapuskan seluruh perikatan dalam bentuk hutang piutang yang ada, karena kedudukan kreditur dan debitur terletak pada 1 (satu) orang yang sama. |
3. | Proses Terjadinya | Karena adanya perhitungan hutang – piutang, dan para pihak sanggup / bersedia untuk membayar hutang masing – masing seketika itu juga, jika salah satu pihak belum sanggup / bersedia untuk membayar hutangnya, maka Perjumpaan Hutang tidak dapat dilaksakan. | Karena adanya penggabungan kedudukan kreditur dan debitur pada 1 (satu) orang yang sama akibat hukum maupun sukarela. |
Meskipun adanya perbedaan antara Perjumpaan Hutang dengan Percampuran Hutang, namun antara Perjumpaan Hutang dengan Percampuran Hutang terdapat kesamaan unsur didalamnya, yaitu sama – sama merupakan faktor penyebab hapusnya perikatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1381 KUHPerdata.
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)