Perjumpaan Hutang atau dikenal juga dengan istilah Kompensasi diatur dalam KUHPerdata Pasal 1425 s/d Pasal 1435 KUHPerdata.
Perjumpaan Hutang merupakan suatu perbuatan hukum, dimana 2 (dua) orang saling berhutang satu sama lain, dan hutang – hutang tersebut dihapuskan baik sebagian atau seluruhnya melalui perjumpaan. Perjumpaan hutang terjadi demi hukum, namun bukan berarti Perjumpaan Hutang ini terjadi secara otomatis, tentunya ada usaha dari para pihak untuk melakukan Perjumpaan Hutang. Para pihak secara timbal balik saling menghapuskan hutang dengan jumlah yang sama satu sama lain melalui Perjumpaan Hutang.
Syarat – syarat dapat dilakukannya Perjumpaan Hutang sebagaimana diatur dalam Pasal 1427 KUHPerdata adalah :
- Objek Perjumpaan Hutang harus sama, yaitu dapat berupa uang atau barang yang dapat dihabiskan dan jenis yang sama;
- Objek Perjumpaan Hutang dapat diselesaikan dan ditagih seketika;
Mendasar pada Pasal 1429 KUHPerdata, Perjumpaan Hutang terjadi tanpa membedakan sumber piutang dari para pihak, kecuali :
- Apabila dituntut pengembalian suatu barang yang secara melawan hukum, dirampas dari pemiliknya;
- Apabila apa yang dituntut adalah pengembalian suatu barang yang dititipkan atau dipinjamkan;
- Terhadap suatu hutang yang bersumber pada tunjangan nafkah yang telah dinyatakan tidak dapat disita.
Perjumpaan Hutang tidak akan bisa terjadi jika Pihak A hutangnya bisa ditagih sekarang, tetapi Pihak B belum bisa hutangnya ditagih sekarang. Kedua hutang tersebut harus sama – sama bisa ditagihkan seketika itu, baru Perjumpaan Hutang dapat terjadi. Perjumpaan Hutang ini merupakan salah satu faktor penyebab hapusnya perikatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1381 KUHPerdata.
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)