APA ITU SUBROGASI ???

0
28

Subrogasi adalah perpindahan hak kreditur terhadap debitur kepada pihak ketiga karena pihak ketiga telah membayar kepada kreditur. Mendasar Pasal 1400 KUHPerdata, Subrogasi dapat terjadi karena persetujuan atau karena undang – undang.

Mengacu pada Pasal 1401 KUHPerdata, Subrogasi karena persetujuan terjadi jika :

  1. Kreditur, dengan menerima pembayaran dan pihak ketiga, menetapkan bahwa orang ini akan menggantikannya dalam menggunakan hak – haknya, gugatan – gugatannya, hak – hak istimewa dan hipotek – hipoteknya terhadap debitur. Subrogasi ini harus dinyatakan dengan tegas dan dilakukan bersamaan dengan waktu pembayaran;
  2. Debitur menjamin sejumlah uang untuk melunasi utangnya, dan menetapkan bahwa orang yang meminjamkan uang itu akan mengambil alih hak – hak kreditur, agar subrogasi ini sah, baik perjanjian pinjam uang maupun tanda pelunasan, harus dibuat dengan akta otentik, dan dalam surat perjanjian pinjam uang harus diterangkan bahwa uang itu dipinjam guna melunasi utang tersebut, sedangkan dalam surat tanda pelunasan harus diterangkan bahwa pembayaran dilakukan dengan uang yang dipinjamkan oleh kreditur baru. Subrogasi ini dilaksanakan tanpa bantuan kreditur.

Dan mengacu pada Pasal 1402 KUHPerdata, Subrogasi karena undang – undang terjadi bagi :

  1. Seorang kreditur yang melunasi utang seorang debitur kepada seorang kreditur lain, yang berdasarkan hak istimewa atau hipoteknya mempunyai suatu hak yang lebih tinggi dan pada kreditur tersebut pertama;
  2. Seorang pembeli suatu barang tak bergerak, yang memakai uang harga barang tersebut untuk melunasi para kreditur, kepada siapa barang itu diperikatkan dalam hipotek;
  3. Seorang yang terikat untuk melunasi suatu utang bersama – sama dengan orang lain, atau untuk orang lain dan berkepentingan untuk membayar utang itu;
  4. Seorang ahli waris yang telah membayar utang – utang warisan dengan uangnya sendiri, sedang ia menerima warisan itu dengan hak istimewa untuk mengadakan pencatatan tentang keadaan harta peninggalan itu.

Akibat dari adanya Subrogasi adalah sebagai berikut :

  1. Beralihnya piutang kreditur kepada pihak ketiga yang melakukan pembayaran;
  2. Beralihnya jaminan dari kreditur lama kepada kreditur baru / pihak ketiga yang melakukan pembayaran.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini