FAKTOR PENYEBAB HAPUSNYA PERIKATAN

0
82

Perikatan adalah hubungan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih, dimana pihak yang satu memiliki hak dan pihak yang lain memiliki kewajiban. Mendasar pada Pasal 1233 KUHPerdata, perikatan ada yang lahir karena persetujuan, dan ada juga yang lahir karena undang – undang. Perikatan bertujuan untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu.

Lalu apa saja faktor – faktor yang menyebabkan hapusnya perikatan ???

Faktor – faktor yang menyebabkan hapusnya perikatan diatur dalam Pasal 1381 KUHPerdata, yaitu :

  1. Karena pembayaran;
  2. Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
  3. Karena pembaruan utang;
  4. Karena perjumpaan utang atau kompensasi;
  5. Karena percampuran utang;
  6. Karena pembebasan utang;
  7. Karena musnahnya barang yang terutang;
  8. Karena kebatalan atau pembatalan;
  9. Karena berlakunya suatu syarat pembatalan;
  10. Karena lewat waktu.

Selain faktor – faktor yang diatur dalam Pasal 1381 KUHPerdata sebagaimana terurai diatas, tidak ada faktor – faktor lain yang dapat menghapuskan suatu perikatan.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini