Perjanjian memiliki makna yang sama dengan persetujuan atau kontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata, yaitu suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
Syarat sahnya suatu perjanjian atau persetujuan diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata antara lain :
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.
Lalu muncul pertanyaan, apakah semua perjanjian harus dibuat dihadapan notaris ???
Tidak semua perjanjian harus dibuat dihadapan notaris, karena perjanjian bisa juga dibuat dibawah tangan, dalam artian hanya dibuat oleh kedua belah pihak yang membuat perjanjian dan tidak dihadapan notaris. Namun ada beberapa perjanjian yang harus / wajib dilakukan dihadapan Notaris, yaitu :
– Perjanjian jual – beli tanah atau rumah
– Perjanjian Hibah
– Perjanjian Pra Nikah
– Perjanjian Pisah Harta
– Dan Perjanjian yang dikehendaki oleh para pihak untuk dibuat dihadapan notaris
Untuk perjanjian seperti perjanjian hutang piutang, perjanjian sewa menyewa, dan perjanjian kerjasama, bisa juga dibuat dengan perjanjian dibawah tangan.
Perbedaan perjanjian yang dibuat dihadapan notaris atau dikenal dengan akta otentik, dengan perjanjian dibawah tangan, terletak pada kekuatan pembuktiannya jika terjadi sengketa, yang mana untuk akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang jauh lebih kuat dibandingkan dengan perjanjian dibawah tangan.
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)