Pengertian Tersangka sebagaimana Pasal 1 angka 14 adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Sedangkan pengertian Terdakwa sebagaimana Pasal 1 angka 15 adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.
Terhadap Tersangka / Terdakwa yang diduga melakukan suatu tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, atau dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa Tersangka / Terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, maka dapat dilakukan penahanan oleh instansi yang berwenang untuk menahan, baik oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim pemeriksa perkara.
Bagaimana jika Tersangka / Terdakwa mendadak sakit dalam menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara ???
 Bagi Tersangka / Terdakwa yang sakit saat menjalani masa penahanan, dapat dilakukan pembantaran. Apa itu pembantaran ???
 Pembantaran adalah penundaan penahanan yang sementara dilakukan terhadap seorang Tersangka / Terdakwa yang sedang dirawat di rumah sakit karena sakit. Pembantaran ini diatur dalam SEMA No. 1 Tahun 1989 tentang Pembantaran (Stuiting) Tenggang Waktu Penahanan bagi Terdakwa yang dirawat nginap di Rumah Sakit diluar Rumah Tahanan Negara atas Izin Instansi yang Berwenang Menahan. Dalam SEMA diatur bahwa pembantaran hanya diberikan terhadap Tersangka / Terdakwa yang karena sakitnya benar – benar harus rawat inap di Rumah Sakit diluar Rumah Tahanan Negara. Dan pembantaran tersebut dihitung sejak tanggal dimana Tersangka / Terdakwa benar – benar menjalani rawat inap dengan didukung Surat Keterangan dari Kepala Rumah Sakit dimana Tersangka / Terdakwa dirawat.
Pembantaran diberikan oleh instansi yang berwenang untuk menahan, dan tidak memerlukan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri. Sehingga berakhirnya pembantaran dihitung sejak Tersangka / Terdakwa kembali ditahan di Rumah Tahanan Negara.
Lamanya pembantaran ini tidak dapat dikurangkan dengan perhitungan pengurangan pidana sesuai dengan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara.
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)