Pengertian Besit sebagaimana diatur dalam Pasal 529 KUHPerdata adalah kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantaraan orang lain, seakan – akan barang itu miliknya sendiri.
Besit diperoleh dengan menarik suatu barang ke dalam kekuasaannya dan mempertahankannya untuk dirinya sendiri. Besit disini ada yang dilakukan dengan itikad baik, dan apa juga yang dilakukan dengan itikad tidak baik. Besit dengan itikad baik terjadi apabila pemegang besit memperoleh barang itu dengan mendapatkan hak milik tanpa mengetahui adanya cacat cela didalamnya (Pasal 531 KUHPerdata). Sedangkan besit dengan itikad tidak baik / buruk terjadi apabila pemegangnya mengetahui bahwa barang yang dipegangnya bukanlah hak miliknya (Pasal 532 KUHPerdata).
Hak – hak dari pemegang besit dengan itikad baik atas suatu barang (Pasal 548 KUHPerdata) adalah sebagai berikut :
- Dianggap sebagai pemilik barang untuk sementara waktu sampai barang tersebut dituntut kembali di muka Hakim oleh pemilik aslinya;
- Dapat memperoleh hak milik atas barang tersebut karena lewat waktu;
- Menikmati segala hasilnya sampai dengan barang tersebut dituntut kembali di muka hakim;
- Mempertahankan besitnya apabila ia diganggu dalam memegangnya, atau dipulihkan kembali besitnya bila ia kehilangan besitnya itu.
Sedangkan hak – hak dari pemegang besit dengan itikad tidak baik / buruk atas suatu barang (Pasal 549 KUHPerdata) adalah sebagai berikut :
- Dianggap sebagai pemilik barang tersebut untuk sementara waktu sampai dengan barang tersebut dituntut kembali di muka Hakim;
- Menikmati segala hasil dari barang tersebut, tetapi berkewajiban untuk mengembalikannya kepada yang berhak;
- Dipertahankan dan dipulihkan besitnya apabila ia diganggu dalam memegangnya atau apabila kehilangan besitnya.
Jika pemegang besit merasa terganggu dalam penguasaan besit berupa sebidang tanah atau pekarangan, sebuah rumah atau gedung, suatu hak kebendaan atau barang bergerak pada umumnya, maka untuk mempertahankan besit tersebut, pemegang besit boleh mengajukan tuntutan di muka Hakim (Pasal 550 KUHPerdata). Tuntutan tersebut diajukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak hari pemegang besit tersebut diganggu dalam memegang besit (Pasal 558 KUHPerdata). Tujuan dari tuntutan tersebut agar supaya gangguan dihentikan dan pemegang besit dipertahankan dalam kedudukannya dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)