MENGENAL APA ITU PENGAMPUAN

0
9

Pengampuan adalah suatu keadaan dimana seseorang yang telah dewasa dianggap tidak cakap secara hukum untuk bertindak karena kondisi mentalnya (dungu, gila, mata gelap ) atau karena boros (Pasal 433 KUHPerdata).

Pengampuan ini diajukan permohonan oleh keluarga sedarah ke Pengadilan Negeri setempat dengan didukung adanya bukti – bukti dan saksi – saksi yang dapat menjelaskan bahwa benar orang yang dimintakan pengampuan tersebut dalam keadaan dungu, gila, mata gelap, atau keborosan. Pengampuan mulai berlaku terhitung sejak Putusan atau Penetapan diucapkan oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara (Pasal 446 KUHPerdata).

Orang yang ditempatkan dibawah pengampuan mendasar pada Putusan atau Penetapan, kedudukannya sama dengan anak yang belum dewasa (Pasal 452 KUHPerdata).

Mendasar pada Pasal 449 KUHPerdata, jika Putusan atau Penetapan tentang Pengampuan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, maka Pengadilan Negeri akan mengangkat seorang pengampu, dan pengangkatan pengampu ini harus segera diberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan. Suami atau Istri harus diangkat menjadi Pengampu bagi Suami atau Istrinya sendiri, kecuali jika ada alasan – alasan penting yang mengharuskan pengangkatan orang lain menjadi Pengampu (Pasal 451 KUHPerdata).

Pengampuan berakhir jika alasan – alasan yang mengakibatkannya (dungu, gila, mata gelap, atau boros) telah hilang, namun untuk pembebasan dari pengampuan tersebut juga harus mendasar pada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht (Pasal 460 KUHPerdata).

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini