Pengertian Tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Sedangkan pengertian Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15 KUHAP adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.
Meskipun seseorang berstatus Tersangka atau Terdakwa, namun secara umum mereka memiliki hak yang dilindungi dan dijamin secara hukum dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tujuan diberikannya hak – hak tersebut agar Tersangka atau Terdakwa terlindungi dalam proses pemeriksaan dan persidangan, dengan menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan mereka bersalah.
Adapun hak – hak Tersangka atau Terdakwa diatur dalam Pasal 50 s/d Pasal 68 KUHAP, antara lain adalah sebagai berikut :
1. Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum (Pasal 50 ayat (1) KUHAP);
2. Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum (Pasal 50 ayat (2) KUHAP);
3. Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan (Pasal 50 ayat (3) KUHAP);
4. Tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai (Pasal 51 huruf a KUHAP);
5. Terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya (Pasal 51 huruf b KUHAP);
6. Tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim (Pasal 52 KUHAP);
7. Tersangka atau terdakwa berhak untuk setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 (Pasal 53 ayat (1) KUHAP);
8. Tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini (Pasal 54 KUHAP);
9. Tersangka atau terdakwa berhak memlih sendiri penasihat hukumnya (Pasal 55 KUHAP);
10. Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini (Pasal 57 ayat (1) KUHAP);
11. Tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkaranya (Pasal 57 ayat (1) KUHAP);
12. Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak (Pasal 58 KUHAP);
13. Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa ataupun orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya (Pasal 59 KUHAP);
14. Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum (Pasal 60 KUHAP);
15. Tersangka atau terdakwa berhak secara Iangsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan (Pasal 61 KUHAP);
16. Tersangka atau terdakwa berhak mengirim surat kepada penasihat hukumnya, dan menerima surat dari penasihat hukumnya dan sanak keluarga setiap kali yang diperlukan olehnya, untuk keperluan itu bagi tersangka atau terdakwa disediakan alat tulis menulis (Pasal 62 ayat (1) KUHAP);
17. Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan (Pasal 63 KUHAP);
18. Terdakwa berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum (Pasal 64 KUHAP);
19. Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan diri mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya (Pasal 65 KUHAP);
20. Terdakwa berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat (Pasal 67 KUHAP);
21. Tersangka atau terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 95 (Pasal 68 KUHAP).
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)